Kegiatan penelitian merupakan salah satu unsur utama dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen. Berbagai dana penelitian ditawarkan oleh Institusi Pemerintah maupun swasta kepada akademisi, dosen maupun masyarakat umum. Seringkali penerima dana penelitian mengalami kesulitan dalam melakukan pengolahan dan analisis data.
Dalam suatu penelitian survei, terutama yang ukuran populasinya besar, data yang digunakan biasanya merupakan data berjenjang (hierarchy) atau data yang sifatnya tersarang (nested). Salah satu analisis yang bisa digunakan untuk data tersebut adalah Analisis Data Multilevel.
KUMPULAN PERATURAN NAIK PANGKAT DOSEN
Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk setiap pangkat dan golongan
No. |
UNSUR KEGIATAN |
NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT |
KETERANGAN |
||||||||
ASISTEN AHLI |
LEKTOR |
LEKTOR KEPALA |
GURU BESAR |
||||||||
III/a |
III/b |
III/c |
III/d |
IV/a |
IV/b |
IV/c |
IV/d |
IV/e |
|||
1 |
Unsur Utama a) memperoleh pendidikan b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi |
80 |
120 |
160 |
240 |
320 |
440 |
560 |
680 |
850 |
sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *) |
2 |
Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi |
20 |
30 |
40 |
60 |
80 |
110 |
140 |
170 |
200 |
Sebanyak-banyaknya 20% |
JUMLAH |
100 |
150 |
200 |
300 |
400 |
550 |
700 |
850 |
1050 |
100% |
KETERANGAN :
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
– melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
– melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
– melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
– melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
– melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
– melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Persyaratan naik pangkat ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler
a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu ≤ 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu > 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
Persyaratan Naik Pangkat Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
- Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti serta sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar (lebih luas dari mata kuliah)
- Bidang ilmu penugasan sesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin dari topik yang diteliti dalam disertasinya
a. Kenaikan Reguler kurun waktu ≤ 3 tahun :
Memiliki dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi ditandai dengan disitasi oleh scorpus sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya.
b. Kenaikan dalam kurun waktu > 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari lektor ke guru besar
—Memiliki minimal 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi yang disitasi oleh scorpus atau yang sejenis, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5 tergatung pada kebijaksanaan pada setiap Perguruan Tinggi
Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Penilaian pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di :
1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN:61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 : petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Lampiran:
Lamp. 1 berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. 2 berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. 3 berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. 4 berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. 5 berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. 6 berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Lamp. 7 contoh SK Pembebasan sementara jabatan fungsional dosen
Lamp. 8 contoh SK Pembebasan tugas sementara
Lamp. 9 contoh SK Pengangkatan pertama
Lamp. 10 contoh SK Penyesuaian angka kredit
2. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
4.Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tgl 16/02/2011 dan Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas tentang Validasi Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:
- Untuk Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)
- Untuk pengusulan jabatan Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah
- Ketentuan 1 dan 2 tidak berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.
- Dosen yang tidak memiliki NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai Guru Besar.
5. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
6. Surat Edaran Sekjen no. tanggal 26 Agustus 2011: 71936/A4/KP/2011 usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
7. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011:Usul Kenaikan Pangkat/jabatan secara online
8. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan SE Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Kredit
9. Rumpun Ilmu
10. Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Produk hukum yang mengatur disiplin PNS:
1 ) PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
Pasal 3 ayat 11 setiap pns wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Menurut Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
2 ) Keppres no 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan
(1) Hari kerja bagi selluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya ditetapkan 5 hari kerja mulai senin sampai jumat.
(2) Jam kerja efektif :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)
3 ) Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah bahwa hari kerja bagi seluruh Lembaga Pemerintah tingkat Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin s.d. hari Jumat dan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)
Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja
NO |
Tidak Masuk |
Tingkat Hukuman |
Jenis Hukuman |
1 |
5 Hari Kerja |
Ringan |
Teguran lisan |
2 |
6 – 10 Hari Kerja |
Ringan |
Teguran tertulis |
3 |
11 – 15 Hari Kerja |
Ringan |
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
4 |
16 – 20 Hari Kerja |
Sedang |
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun |
5 |
21 – 25 Hari Kerja |
Sedang |
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun |
6 |
26 – 30 Hari Kerja |
Sedang |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun |
7 |
31 – 35 Hari Kerja |
Berat |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun |
8 |
36 – 40 Hari Kerja |
Berat |
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
9 |
41 – 45 Hari Kerja |
Berat |
Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu |
10 |
> 46 Hari Kerja |
Berat |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
Pasal 7 PP no 53 tahun 2010 menyebutkan tingkat hukuman disiplin pada PNS:
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.