Produk hukum yang mengatur disiplin PNS:

1 ) PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

Pasal 3 ayat 11 setiap pns wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Menurut Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

2 ) Keppres no 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan
(1) Hari kerja bagi selluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya ditetapkan 5 hari kerja mulai senin sampai jumat.
(2) Jam kerja efektif :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat  Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)

3 ) Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah bahwa hari kerja bagi seluruh Lembaga Pemerintah tingkat Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin s.d. hari Jumat dan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat  Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)

Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja

NO

Tidak Masuk

Tingkat Hukuman

Jenis Hukuman

1

5 Hari Kerja

Ringan

Teguran lisan

2

6 – 10 Hari Kerja

Ringan

Teguran tertulis

3

11 – 15 Hari Kerja

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis

4

16 – 20 Hari Kerja

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

5

21 – 25 Hari Kerja

Sedang

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

6

26 – 30 Hari Kerja

Sedang

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

7

31 – 35 Hari Kerja

Berat

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

8

36 – 40 Hari Kerja

Berat

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

9

41 – 45 Hari Kerja

Berat

Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu

10

> 46 Hari Kerja

Berat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pasal 7 PP no 53 tahun 2010 menyebutkan tingkat hukuman disiplin pada PNS:

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3)  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Pedoman Penulisan Skripsi
Pedoman Penulisan Skripsi Program Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Tahun 2013
Tim Penyusun :
Koordinator :
Defriman Djafri, SKM, MKM

Anggota :
1. Mery Ramadani, SKM, MKM
2. Masrizal Dt Mangguang, SKM, M.Biomed
3. Idral Purnakarya, SKM, MKM

Buku panduan penyusunan skripsi memuat prinsip-prinsip umum skripsi,
sistematika penulisan, penggunaan template skripsi,seminar dan penilaian
skripsi beserta ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seminar
usulan penelitian dan seminar skripsi. Kami menyadari buku ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan masukan yang konstruktif dari
berbagai pihak untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dengan adanya pedoman ini diharapkan akan menjadi informasi yang
dapat dijadikan proses pembelajaran bagi seluruh civitas akademika FKM
UNAND, yang pada akhirnya dapat meningkatkan dan mendorong sistem dan
mutu hasil karya dan publikasi ilmiah FKM UNAND.

Panduan Skripsi

PEDOMAN_SKRIPSI_FKM_2013.pdf

2. tmp_prop_fkm_unand.pdf

Penguji Skripsi

1.Penguji_Skripsi_2013_Jalur_A.pdf

2.Penguji_Skripsi_2013_Jalur_B.pdf


Perayaan Hari Gizi Nasional

Perayaan Hari Gizi Nasional 10 -15 Februari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Acara pertama dibuka dengan senam pagi yang merupakan pembuka dari banyak serangkaian acara yg lain. Para peserta senam pun mendapatkan sarapan sehat secara gratis. Selanjutnya ada juga puluhan doorprize yang diberikan kepada peserta senam.