Produk hukum yang mengatur disiplin PNS:
1 ) PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
Pasal 3 ayat 11 setiap pns wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Menurut Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
2 ) Keppres no 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan
(1) Hari kerja bagi selluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya ditetapkan 5 hari kerja mulai senin sampai jumat.
(2) Jam kerja efektif :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)
3 ) Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah bahwa hari kerja bagi seluruh Lembaga Pemerintah tingkat Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin s.d. hari Jumat dan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)
Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja
NO |
Tidak Masuk |
Tingkat Hukuman |
Jenis Hukuman |
1 |
5 Hari Kerja |
Ringan |
Teguran lisan |
2 |
6 – 10 Hari Kerja |
Ringan |
Teguran tertulis |
3 |
11 – 15 Hari Kerja |
Ringan |
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
4 |
16 – 20 Hari Kerja |
Sedang |
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun |
5 |
21 – 25 Hari Kerja |
Sedang |
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun |
6 |
26 – 30 Hari Kerja |
Sedang |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun |
7 |
31 – 35 Hari Kerja |
Berat |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun |
8 |
36 – 40 Hari Kerja |
Berat |
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
9 |
41 – 45 Hari Kerja |
Berat |
Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu |
10 |
> 46 Hari Kerja |
Berat |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
Pasal 7 PP no 53 tahun 2010 menyebutkan tingkat hukuman disiplin pada PNS:
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.