Berdasarkan edaran Rektor Nomor : 753/UN.16.R/PP/2017. Sehubungan dengan kelender akademik Tahun 201612017, bahwa batas waktu pendaftaran/pembayaran uang kutiah semester genap 2016/2017 adalah hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017. Berhubungan tanggal 2 Januari 2017 merupakan hari cuti bersama dan masih ada beberapa mahasiswa yang belum mendaftar/membayar uang kuliah pada tanggat tersebut, maka Rektor Universitas Andatas menetapkan sebagai berikut :
- Masa perpanjangan pendaftaran/pembayaran uang kutiah diperpanjangan sampai Hari Rabu tanggal, 18 Januanri pukul 15.00 WlB dan penandatangan KRS oleh dosen PA paling lambat 20 Januari 2017
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran/pembayaran uang kutiah sampai batas waktu tersebut pada butir 1 (satu) di atas, maka mahasiswa tersebut tidak ditayani lagi dan dinyatakan berhenti satu semester (BSS).
Edaran Rektor download disini