Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ini disampaikan :

  1. Besaran/Standar Biaya Kuliah hanya dapat diterbitkan dengan Surat Keputusan Rektor.
  2. Fakultas dan Pascasarjana tidak mempunyai wewenang menerbitkan Surat Keputusan/Edaran/Pengumuman dan sejenisnya mengenai besaran/standar biaya kuliah, termasuk diskon, potongan, penghargaan dan sejenisnya.
  3. Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak termasuk komponen biaya yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran secara lansung. Oleh karena itu biaya wisuda tidak termasuk UKT, sehingga tidak dapat dikembalikan.
  4. Bagi Fakultas yang tidak memungut biaya wisuda dinyatakan sebagai piutang dan harus ditagih.

Download disini