Bersama ini kami sampaikan bahwa Wisuda II dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 Mei 2017 bertempat di Auditorium Universitas Andalas dilanjutkan di Fakultas masing – masing. Dengan persyaratan wisuda sebagai berikut : download disini
Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ini disampaikan :
- Besaran/Standar Biaya Kuliah hanya dapat diterbitkan dengan Surat Keputusan Rektor.
- Fakultas dan Pascasarjana tidak mempunyai wewenang menerbitkan Surat Keputusan/Edaran/Pengumuman dan sejenisnya mengenai besaran/standar biaya kuliah, termasuk diskon, potongan, penghargaan dan sejenisnya.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak termasuk komponen biaya yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran secara lansung. Oleh karena itu biaya wisuda tidak termasuk UKT, sehingga tidak dapat dikembalikan.
- Bagi Fakultas yang tidak memungut biaya wisuda dinyatakan sebagai piutang dan harus ditagih.