1. Mahasiswa dinyatakan sah dan diperkenankan mengikuti ujian suatu mata kuliah tertentu apabila:
- Membawa KTM dan kartu ujian yang sah sebagai bukti diri;
- Terdaftar dalam mata kuliah yang diujikan
- Mengikuti mata kuliah yang diujikan paling sedikit kehadiran 75%
- Tidak sedang dikenakan sanksi akademik
- Memenuhi semua persyaratan untuk menempuh ujian tersebut.
- Memakai baju butih polos dan rok / celana hitam, jilbab putih (tidak boleh kaos)
- Tidak berpakaian ketat bagi perempuan
- Tidak dibenarkan memakai sandal atau sepatu sendal
- Bagi laki-laki berambut pendek dan rapi (diatas kerah baju dan telinga) dan tidak dibenarkan memakai anting, gelang dan kalung
2. Selama ujian berlangsung, peserta ujian diwajibkan:
- Mematuhi semua peraturan dan ketenturan ujian yang berlaku;
- Mematuhi semua petunjuk teknis tentang penyelenggaraan ujian yang diberikan oleh pengawas ujian kepadanya;
- Meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat duduk atau ruang ujian;
- Menyerahkan lembar jawaban ujian kepada pengawas yang bertugas sebelum meninggalkan ruang ujian.
- Peserta ujian harus hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai
- Peserta ujian harus mempunyai kelengkapan ujian sendiri dan dilarang pinjam meminjam kelengkapan ujian selama ujian berlansung
- Bagi peserta yang ingin keluar ruangan ujian, pada saat ujian berlansung, harus atas izin / persetujuan pengawas dan izin maksimal 5 (lima) menit
- Setiap peserta ujian wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, ketenangan dan keamanan selama ujian berlansung
- Peserta ujian dilarang mengaktifkan HP / alat komunikasi lainnya
3. Selama ujian berlangsung. peserta ujian tidak dibenarkan untuk:
- Berperilaku yang mengganggu tata tertib penyelenggaraan ujian.
- Berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan sesama peserta ujian lain maupun dengan orang lain di luar ruang ujian.
- Bekerjasama, berusaha untuk bekerjasama, atau mendukung kerjasama dengan peserta ujian lain dalam menyelesaikan ujian
- Menyalin atau berusaha menyalin jawaban ujian peserta lain, atau memberi kesempatan kepada peserta lain untuk menyalin jawaban ujiannya.
- Menggunakan catatan, buku, dan/atau sumber informasi lainnya selama ujian berlangsung.
4. Hasil ujian yang dibuat oleh seseorang yang bukan peserta ujian yang sah, dinyatakan tidak berlaku.
5. Mahasiswa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Penegakan
Norma Akademik dan Kemahasiswaan UNAND.
6. Pengecualian terhadap ketentuan selama ujian berlansung hanya dapat diberikan oleh dosen yang bertanggung
jawab