Berdasarkan  kesepakatan  yang  disampaikan  pada  Lokakarya  Kurikulum  pada  tanggal  11 Januari 2018, bahwa ujian seminar magang ditiadakan. Agar nilai magang dapat dikeluarkan maka mahasiswa wajib melakukan hal sebagai berikut :

  1. Melakukan konsul  dengan  pembimbing  lapangan.  Output  akhir  adalah  nilai  yang diberikan oleh pembimbing lapangan.
  2. Mahasiswa Wajib menyerahkan bukti telah dilaksanakannya magang di Instansi magang berupa Surat keterangan maupun Sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi.
  3. Mahasiswa wajib  menyerahkan  NAMA  LENGKAP,  BUKTI  SURAT  TUGAS,  NOMOR REKENING, DAN NPWP PEMBIMBING LAPANGAN ke Sekretariat Magang (Bu Hesti). Paling Lambat tanggal 5 Februari 2018
  4. Melakukan Konsul dengan Pembimbing Akademik (penguji 1). Output akhir adalah nilai yang  diberikan  oleh  pembimbing/Penguji  1  .  Blanko  nilai  magang  dapat  diminta  ke bagian Akademi (Buk Rosi)
  5. Wajib menyerahkan 1 Laporan Magang ke Pustaka, bukti penyerahan harus diserahkan ke sekretariat magang.
  6. Semua Point ini dikumpulkan dalam 1 MAP merah, ke Sekretariat Magang paling lambat 20 Februari 2018.
  7. Daftar nama pembimbing dan penguji magang periode 1 semester ganjil 2017/2018 dapat download disini