Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan pada Lokakarya Kurikulum pada tanggal 11 Januari 2018, bahwa ujian seminar magang ditiadakan. Agar nilai magang dapat dikeluarkan maka mahasiswa wajib melakukan hal sebagai berikut :
- Melakukan konsul dengan pembimbing lapangan. Output akhir adalah nilai yang diberikan oleh pembimbing lapangan.
- Mahasiswa Wajib menyerahkan bukti telah dilaksanakannya magang di Instansi magang berupa Surat keterangan maupun Sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi.
- Mahasiswa wajib menyerahkan NAMA LENGKAP, BUKTI SURAT TUGAS, NOMOR REKENING, DAN NPWP PEMBIMBING LAPANGAN ke Sekretariat Magang (Bu Hesti). Paling Lambat tanggal 5 Februari 2018
- Melakukan Konsul dengan Pembimbing Akademik (penguji 1). Output akhir adalah nilai yang diberikan oleh pembimbing/Penguji 1 . Blanko nilai magang dapat diminta ke bagian Akademi (Buk Rosi)
- Wajib menyerahkan 1 Laporan Magang ke Pustaka, bukti penyerahan harus diserahkan ke sekretariat magang.
- Semua Point ini dikumpulkan dalam 1 MAP merah, ke Sekretariat Magang paling lambat 20 Februari 2018.
- Daftar nama pembimbing dan penguji magang periode 1 semester ganjil 2017/2018 dapat download disini