Persyaratan Calon Mahasiswa
Kualifikasi calon peserta pendidikan atau mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas adalah :
1. Lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU/Sederajat)
Peserta jalur A adalah lulusan Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan syarat mutlak untuk bisa mengikuti seleksi. Dalam Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), program studi ini merupakan kelompok IPA non kependidikan. Untuk jalur A terdiri dari 2 jalur yaitu jalur A reguler (mulai dibuka tahun akademik 2006/2007) dan jalur Reguler Mandiri (mulai dibuka tahun akademik 2008/2009). Peserta program pendidikan Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur A mengikuti rancangan pendidikan 8 semester. Tahun 2010 lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur A berjumlah 29 orang.
2. Lulusan Akademi
Peserta jalur B merupakan kelompok transfer adalah seluruh lulusan akademi/DIII kesehatan. Peserta program pendidikan Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur B mengikuti rancangan pendidikan 4 semester. Program pendidikan jalur B ini mulai dibuka di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas pada tahun akademik 2000/2001. Lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand hingga saat ini berjumlah 1024 orang.
B. Prosedur Pelamaran dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa
1. Jalur Reguler
Prosedur pelamaran dan seleksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur reguler mengikuti panduan bersama Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional serta ketentuan-ketentuan Universitas Andalas pada umumnya
2. Jalur Reguler Mandiri
Prosedur pelamaran dan seleksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur Reguler Mandiri ditentukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. Seleksi Penerimaan jalur Reguler Mandiri juga dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru serta ketentuan-ketentuan Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Universitas Andalas pada umumnya.
3. Jalur Transfer
Prosedur pelamaran dan seleksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat jalur transfer ditentukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. Seleksi Penerimaan jalur Transfer juga dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru serta ketentuan-ketentuan Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Universitas Andalas pada umumnya.
C. Pendaftaran
Pendaftaran untuk semester ganjil maupun semester genap dilaksanakan serentak di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan kalender akademik. Dalam pendaftaran mahasiswa dikelompokkan atas :
1. Mahasiswa Baru
Mahasiswa baru adalah seluruh mahasiswa yang diterima melalui ujian seleksi dan baru terdaftar pada awal tahun akademik, baik yang diterima melalui SNMPTN untuk jalur reguler maupun melalui seleksi dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru Universitas Andalas untuk jalur regular mandiri dan transfer.
2. Mahasiswa Lama
Mahasiswa lama adalah mahasiswa yang telah terdaftar pada semester sebelumnya maupun mahasiswa yang istirahat/berhenti sementara dengan ijin rektor secara resmi dan akan melanjutkan studi ke semester berikutnya, harus mendaftar ulang kembali dengan memenuhi persyaratan administrasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
3. Mahasiswa Terlambat/Terputus
Untuk kategori ini termasuk ke dalamnya mahasiswa yang terlambat mendaftar semester yang lalu atau tidak mendaftar lebih dari satu semester atau terputus. Mahasiswa tersebut baru dapat dipertimbangkan rektor setelah mendapat rekomendasi dari dekan apakah diterima atau ditolak. Mahasiswa yang terputus lebih dari 2 semester (kumulatif) tidak dapat direkomendasikan lagi untuk mendaftar kembali. Penyelesaian pendaftaran terlambat dan terputus diatur pada jadwal tertentu setiap semester.