Diberitahukan kepada mahasiswa FKM yang akan mengikuti semester pendek (SP) 2013 bahwa :

1. Mata kuliah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

a. Anatomi fisiologi
b. Biokimia
c. Mikrobiologi
d. Bahasa Indonesia
e. Fisika
f.  Pengantar Farmakologi
g. Kimia
h. Biologi
i.  Perencanaan Evaluasi Program Kesehatan
j.  A M D A L
k. Surveilens Epidemiologi

2. Pembayaran ke rekening Rektor Bank Nagari No.2102.0101.00019-4

3. Biaya per SKS sebesar Rp.65.000,- (Reguler) dan Rp.100.000,- (Reguler Mandiri)

4. Pelaksanaan kuliah Semester Pendek (SP) tanggal 10 Juni 2013 s/d 12 Juli 2013

formulir biodata download disini


Seminar Bulanan FKM Universitas Andalas

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk dapat hadir pada :

 Hari/Tanggal   : Jum’at/ 31 Mei 2013

Pukul               : 09.00 WIB – Selesai

Tempat            : Ruang sidang FKM Universitas Andalas

Acara              : Multilevel Analisis : Aplikasi regresi linear multi level-random intercept untuk peneltian kesehatan masyarakat

Narasumber    : Idral Purnakarya, SKM, MKM

 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara diucapkan terima kasih.


Proyek Pedesaaan Sehat sedang mencari karyawan dengan semangat kerja dan dedikasi tinggi untuk proyek kesehatan masyarakat (Air Bersih, Sanitasi, Gizi dan Penguatan Puskesmas). Proyek ini direncanakan akan dilaksanakan selama 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.

Relawan Penggerak Pedesaan Sehat
(Untuk detempatkan di 15 Kabupaten pada 5 Propinsi pulau Sumatera: Sumbar, SUmsel, Bengkulu, Bangka dan Lampung).

Persyaratan:


Ketentuan tentang dosen PTN yang diperbantukan ke PTS

Walaupun dosen PTN tsb diijinkan oleh rektor PTN namun harus ingat ada kewajiban PNS yang harus dipatuhinya yaitu menaati ketentuan jam kerja PNS.
Menurut PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Pasal 1 butir 2
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagi tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Sebagaimana kita ketahui jam kerja penuh bagi seorang PNS adalah 7 1/2 jam per hari, bisa baca di Juknis dari PP 53 Tahun 2010 yaitu Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian kewajiban PNS butir 11, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Di situ diberikan berbagai contoh kasus pelanggaran, mulai dari kasus ringan (tak masuk kerja 1-5 hari) sampai yang terberat yaitu bolos di atas 45 hari dikenai sanksi pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Cara hitung tak masuk kerja itu dihitung secara kumulatif dengan konversi 1 hari kerja = 7, 5 jam.
Jadi bisa aja anda terima lowongan jadi pimpinan PTS dan diijinkan Rektor PTN saat ini, dikhawatirkan jadi masalah apabila sudah ganti pimpinan. Saya yakin ijin yang demikian tak pakai surat (karena adalah termasuk pelanggaran bagi pimpinan yang membebaskan seorang PNS yang digaji negara, tinggalkan tugas hanya untuk memangku jabatan di swasta, kecuali dosen ybs ditugaskan secara resmi oleh negara, ada pakai surat tugas kemdikbud untuk membantu manajemen suatu PTS semacam Pedoman Detasering Tahun 2012 ( itupun tidak menjabat sebagai pimpinan PTS dan hanya ditugaskan untuk 5 bulan aja), atau berstatus sebagai dosen DPK Kopertis boleh menjabat pimpinan PTS tempat dia ditempatkan.

Seandainya benar-benar mau cari jalan yang legal dan aman, bisa pergunakan pasal 18 PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Menjabat di PTS termasuk memangku jabatan struktural di luar PT karena bukan menjabat di tempat dia bertugas sebagai dosen tetap. Itu bisa ajukan permohonan resmi apabila dosen ybs minimal sudah 8 tahun berprofesi dosen (pasal 18 ayat 2). Siap kehilangan semua tunjangan yang berkaitan dengan dosen tetap yaitu tunjangna profesi dosen, tunjangan fungsional dosen dan tunjangna kehormatan GB (bila berstatus Profesor) karena dosen tetap harus kerja full time di tempat induknya dan BKD minimal 12 sks per semester harus terpenuhi. Harus diberhentikan sementara bila full time di PTS (pasal 18 ayat 3) namun bila masih bisa ngajar honorer di PT asal tak perlu lakukan pemberhentian sementara, yang diberhentikan juga bisa diaktifkan kembali bila sudah kembali bertugas di PTN (pasal 18 ayat 4-5)

Tangapan atas pertanyaan:

  1. Hanya berhak gaji PNS tidak berhak tunjangan, penjelasan sudah diberi di atas.
  2. Kalo tak ketahuan bisa aja tetap dibayar, kalo ketahuan akan diminta setor kembali ke kas negara.
  3. Kan PTS yang mau makai tentu akan memberi gaji dan tunjangan, dihitung-hitung donk, apa sebanding dengan tunjangan serdos dan fungsional yang hilang akibat terima lowoangan ini.
  4. Sebaiknya dipisahkan aja tempatkan di tabungan tersendiri, sehingga kapan diminta siap dikembalikan. Tanpa diminta apakah harus dikembalikan atau disedekahkan setelah pensiun terserah hati masing-masing (sudah pensiun rasanya team pemeriksapun malas buka arsip kita kecuali sebelumnya adalah pejabat kelas kakap yang banyak menyimpan harta yang bisa aja menguntungkan… maaf …yang memeriksa…). Halal tak halal silakan dikaji menurut keyakinan masing-masing.
  5. Tergantung pada peraturan akademik PT masing-masing, yang jelas kalo dia sudah menjabat struktural di PTS mosok mau rangkap jabatan pimpinan fakultas atau universitas lagi, sisakan aja untuk orang lain kenapa rupanya…^_^

silakan nikmati PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 53 Tahun 2010 dan juknisnya Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Perka ini terdiri dari 214 halaman lho, cukup buat kenyang membacanya), Manajemen Kepegawaian Negara


PELATIHAN STRATEGI DAN ANALISIS DATA MULTILEVEL BAGI DOSEN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ANDALAS

Kegiatan penelitian merupakan salah satu unsur utama dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen. Berbagai dana penelitian ditawarkan oleh Institusi Pemerintah maupun swasta kepada akademisi, dosen maupun masyarakat umum. Seringkali penerima dana penelitian mengalami kesulitan dalam melakukan pengolahan dan analisis data.
Dalam suatu penelitian survei, terutama yang ukuran populasinya besar, data yang digunakan biasanya merupakan data berjenjang (hierarchy) atau data yang sifatnya tersarang (nested). Salah satu analisis yang bisa digunakan untuk data tersebut adalah Analisis Data Multilevel.


 

KUMPULAN PERATURAN NAIK PANGKAT DOSEN

Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk setiap pangkat dan golongan

No.

UNSUR KEGIATAN

NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT

KETERANGAN

ASISTEN AHLI

LEKTOR

LEKTOR KEPALA

GURU BESAR

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IV/e

1

Unsur Utama

a)  memperoleh pendidikan 

b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

80

120

160

240

320

440

560

680

850

sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *)

2

Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi

20

30

40

60

80

110

140

170

200

Sebanyak-banyaknya 20%

JUMLAH

100

150

200

300

400

550

700

850

1050

100%

KETERANGAN :

*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
– melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
– melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
– melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%

2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
– melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
– melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
– melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%

Persyaratan naik pangkat ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler

a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu ≤ 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang  jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu > 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala

—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya

Persyaratan Naik Pangkat Ke Guru Besar

Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu

  1. Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti serta sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar (lebih luas dari mata kuliah)
  2. Bidang ilmu penugasan sesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin dari topik yang diteliti dalam disertasinya

a. Kenaikan Reguler kurun waktu ≤ 3 tahun :
Memiliki dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi ditandai dengan disitasi oleh scorpus sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam  bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya.

b. Kenaikan dalam kurun waktu > 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama

Loncat jabatan dari lektor ke guru besar
—Memiliki minimal 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi yang disitasi oleh scorpus atau yang sejenis, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya

Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang  disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional

Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5 tergatung pada kebijaksanaan pada setiap Perguruan Tinggi

Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Penilaian  pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan

Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di :

1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN:61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 : petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Lampiran: 

Lamp. 1 berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)  

Lamp. 2 berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran

Lamp. 3 berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian

Lamp. 4 berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat

Lamp. 5 berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang

Lamp. 6 berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)

Lamp. 7 contoh SK Pembebasan sementara jabatan fungsional dosen

Lamp. 8 contoh SK Pembebasan tugas sementara

Lamp. 9 contoh SK Pengangkatan pertama

Lamp. 10 contoh SK Penyesuaian angka kredit

2. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)

4.Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tgl 16/02/2011 dan Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas tentang Validasi Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:

  1. Untuk Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)
  2. Untuk pengusulan jabatan Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah
  3. Ketentuan 1 dan 2 tidak berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.
  4. Dosen yang tidak memiliki NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai Guru Besar.

5.  Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal

6. Surat Edaran Sekjen no.  tanggal 26 Agustus 2011: 71936/A4/KP/2011 usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar

7. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011:Usul Kenaikan Pangkat/jabatan secara online

8. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan SE Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Kredit

9. Rumpun Ilmu

10. Lampiran SE no. 1252   yang berisi :

Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)

Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)

Surat Pernyataan (lampiran 1c)

Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)

Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)


Produk hukum yang mengatur disiplin PNS:

1 ) PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

Pasal 3 ayat 11 setiap pns wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Menurut Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

2 ) Keppres no 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan
(1) Hari kerja bagi selluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya ditetapkan 5 hari kerja mulai senin sampai jumat.
(2) Jam kerja efektif :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat  Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)

3 ) Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah bahwa hari kerja bagi seluruh Lembaga Pemerintah tingkat Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin s.d. hari Jumat dan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB (Waktu istirahat jam 12.00 – 13.00)
Hari Jumat  Jam 07.30 – 16.30 WIB (Waktu Istirahat jam 11.30 – 13.00)

Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja

NO

Tidak Masuk

Tingkat Hukuman

Jenis Hukuman

1

5 Hari Kerja

Ringan

Teguran lisan

2

6 – 10 Hari Kerja

Ringan

Teguran tertulis

3

11 – 15 Hari Kerja

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis

4

16 – 20 Hari Kerja

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

5

21 – 25 Hari Kerja

Sedang

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

6

26 – 30 Hari Kerja

Sedang

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

7

31 – 35 Hari Kerja

Berat

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

8

36 – 40 Hari Kerja

Berat

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

9

41 – 45 Hari Kerja

Berat

Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu

10

> 46 Hari Kerja

Berat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pasal 7 PP no 53 tahun 2010 menyebutkan tingkat hukuman disiplin pada PNS:

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3)  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.