Penetapan Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kesehatan Masyarakat Jalur B Tahun Akademik 2013/2014 Melalui Ujian Tulis.
Nama-nama Calon Mahasiswa yang lulus Download disini
Penetapan Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kesehatan Masyarakat Jalur B Tahun Akademik 2013/2014 Melalui Ujian Tulis.
Nama-nama Calon Mahasiswa yang lulus Download disini
Daftar nama dan lokasi penempatan calon Relawan Penggerak Perdesaan Sehat Kemitraan FKM Universitas Andalas dengan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dinyatakan lulus.
Jadwal Kuliah Semester Pendek (SP) 2013
download disini
Diberitahukan kepada mahasiswa FKM yang akan mengikuti semester pendek (SP) 2013 bahwa :
1. Mata kuliah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
2. Pembayaran ke rekening Rektor Bank Nagari No.2102.0101.00019-4
4. Pelaksanaan kuliah Semester Pendek (SP) tanggal 10 Juni 2013 s/d 12 Juli 2013
formulir biodata download disini
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk dapat hadir pada :
Hari/Tanggal : Jum’at/ 31 Mei 2013
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang sidang FKM Universitas Andalas
Acara : Multilevel Analisis : Aplikasi regresi linear multi level-random intercept untuk peneltian kesehatan masyarakat
Narasumber : Idral Purnakarya, SKM, MKM
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara diucapkan terima kasih.
Proyek Pedesaaan Sehat sedang mencari karyawan dengan semangat kerja dan dedikasi tinggi untuk proyek kesehatan masyarakat (Air Bersih, Sanitasi, Gizi dan Penguatan Puskesmas). Proyek ini direncanakan akan dilaksanakan selama 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
Brosur Penerimaan Mahasiswa Baru FKM Universitas Andalas Tahun Ajaran 2013 / 2014
Ketentuan tentang dosen PTN yang diperbantukan ke PTS
Walaupun dosen PTN tsb diijinkan oleh rektor PTN namun harus ingat ada kewajiban PNS yang harus dipatuhinya yaitu menaati ketentuan jam kerja PNS.
Menurut PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Pasal 1 butir 2
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagi tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Sebagaimana kita ketahui jam kerja penuh bagi seorang PNS adalah 7 1/2 jam per hari, bisa baca di Juknis dari PP 53 Tahun 2010 yaitu Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian kewajiban PNS butir 11, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Di situ diberikan berbagai contoh kasus pelanggaran, mulai dari kasus ringan (tak masuk kerja 1-5 hari) sampai yang terberat yaitu bolos di atas 45 hari dikenai sanksi pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Cara hitung tak masuk kerja itu dihitung secara kumulatif dengan konversi 1 hari kerja = 7, 5 jam.
Jadi bisa aja anda terima lowongan jadi pimpinan PTS dan diijinkan Rektor PTN saat ini, dikhawatirkan jadi masalah apabila sudah ganti pimpinan. Saya yakin ijin yang demikian tak pakai surat (karena adalah termasuk pelanggaran bagi pimpinan yang membebaskan seorang PNS yang digaji negara, tinggalkan tugas hanya untuk memangku jabatan di swasta, kecuali dosen ybs ditugaskan secara resmi oleh negara, ada pakai surat tugas kemdikbud untuk membantu manajemen suatu PTS semacam Pedoman Detasering Tahun 2012 ( itupun tidak menjabat sebagai pimpinan PTS dan hanya ditugaskan untuk 5 bulan aja), atau berstatus sebagai dosen DPK Kopertis boleh menjabat pimpinan PTS tempat dia ditempatkan.
Seandainya benar-benar mau cari jalan yang legal dan aman, bisa pergunakan pasal 18 PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Menjabat di PTS termasuk memangku jabatan struktural di luar PT karena bukan menjabat di tempat dia bertugas sebagai dosen tetap. Itu bisa ajukan permohonan resmi apabila dosen ybs minimal sudah 8 tahun berprofesi dosen (pasal 18 ayat 2). Siap kehilangan semua tunjangan yang berkaitan dengan dosen tetap yaitu tunjangna profesi dosen, tunjangan fungsional dosen dan tunjangna kehormatan GB (bila berstatus Profesor) karena dosen tetap harus kerja full time di tempat induknya dan BKD minimal 12 sks per semester harus terpenuhi. Harus diberhentikan sementara bila full time di PTS (pasal 18 ayat 3) namun bila masih bisa ngajar honorer di PT asal tak perlu lakukan pemberhentian sementara, yang diberhentikan juga bisa diaktifkan kembali bila sudah kembali bertugas di PTN (pasal 18 ayat 4-5)
Tangapan atas pertanyaan:
silakan nikmati PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 53 Tahun 2010 dan juknisnya Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Perka ini terdiri dari 214 halaman lho, cukup buat kenyang membacanya), Manajemen Kepegawaian Negara
Kegiatan penelitian merupakan salah satu unsur utama dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen. Berbagai dana penelitian ditawarkan oleh Institusi Pemerintah maupun swasta kepada akademisi, dosen maupun masyarakat umum. Seringkali penerima dana penelitian mengalami kesulitan dalam melakukan pengolahan dan analisis data.
Dalam suatu penelitian survei, terutama yang ukuran populasinya besar, data yang digunakan biasanya merupakan data berjenjang (hierarchy) atau data yang sifatnya tersarang (nested). Salah satu analisis yang bisa digunakan untuk data tersebut adalah Analisis Data Multilevel.