Ketentuan tentang dosen PTN yang diperbantukan ke PTS

Walaupun dosen PTN tsb diijinkan oleh rektor PTN namun harus ingat ada kewajiban PNS yang harus dipatuhinya yaitu menaati ketentuan jam kerja PNS.
Menurut PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Pasal 1 butir 2
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagi tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Sebagaimana kita ketahui jam kerja penuh bagi seorang PNS adalah 7 1/2 jam per hari, bisa baca di Juknis dari PP 53 Tahun 2010 yaitu Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian kewajiban PNS butir 11, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Di situ diberikan berbagai contoh kasus pelanggaran, mulai dari kasus ringan (tak masuk kerja 1-5 hari) sampai yang terberat yaitu bolos di atas 45 hari dikenai sanksi pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Cara hitung tak masuk kerja itu dihitung secara kumulatif dengan konversi 1 hari kerja = 7, 5 jam.
Jadi bisa aja anda terima lowongan jadi pimpinan PTS dan diijinkan Rektor PTN saat ini, dikhawatirkan jadi masalah apabila sudah ganti pimpinan. Saya yakin ijin yang demikian tak pakai surat (karena adalah termasuk pelanggaran bagi pimpinan yang membebaskan seorang PNS yang digaji negara, tinggalkan tugas hanya untuk memangku jabatan di swasta, kecuali dosen ybs ditugaskan secara resmi oleh negara, ada pakai surat tugas kemdikbud untuk membantu manajemen suatu PTS semacam Pedoman Detasering Tahun 2012 ( itupun tidak menjabat sebagai pimpinan PTS dan hanya ditugaskan untuk 5 bulan aja), atau berstatus sebagai dosen DPK Kopertis boleh menjabat pimpinan PTS tempat dia ditempatkan.

Seandainya benar-benar mau cari jalan yang legal dan aman, bisa pergunakan pasal 18 PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Menjabat di PTS termasuk memangku jabatan struktural di luar PT karena bukan menjabat di tempat dia bertugas sebagai dosen tetap. Itu bisa ajukan permohonan resmi apabila dosen ybs minimal sudah 8 tahun berprofesi dosen (pasal 18 ayat 2). Siap kehilangan semua tunjangan yang berkaitan dengan dosen tetap yaitu tunjangna profesi dosen, tunjangan fungsional dosen dan tunjangna kehormatan GB (bila berstatus Profesor) karena dosen tetap harus kerja full time di tempat induknya dan BKD minimal 12 sks per semester harus terpenuhi. Harus diberhentikan sementara bila full time di PTS (pasal 18 ayat 3) namun bila masih bisa ngajar honorer di PT asal tak perlu lakukan pemberhentian sementara, yang diberhentikan juga bisa diaktifkan kembali bila sudah kembali bertugas di PTN (pasal 18 ayat 4-5)

Tangapan atas pertanyaan:

  1. Hanya berhak gaji PNS tidak berhak tunjangan, penjelasan sudah diberi di atas.
  2. Kalo tak ketahuan bisa aja tetap dibayar, kalo ketahuan akan diminta setor kembali ke kas negara.
  3. Kan PTS yang mau makai tentu akan memberi gaji dan tunjangan, dihitung-hitung donk, apa sebanding dengan tunjangan serdos dan fungsional yang hilang akibat terima lowoangan ini.
  4. Sebaiknya dipisahkan aja tempatkan di tabungan tersendiri, sehingga kapan diminta siap dikembalikan. Tanpa diminta apakah harus dikembalikan atau disedekahkan setelah pensiun terserah hati masing-masing (sudah pensiun rasanya team pemeriksapun malas buka arsip kita kecuali sebelumnya adalah pejabat kelas kakap yang banyak menyimpan harta yang bisa aja menguntungkan… maaf …yang memeriksa…). Halal tak halal silakan dikaji menurut keyakinan masing-masing.
  5. Tergantung pada peraturan akademik PT masing-masing, yang jelas kalo dia sudah menjabat struktural di PTS mosok mau rangkap jabatan pimpinan fakultas atau universitas lagi, sisakan aja untuk orang lain kenapa rupanya…^_^

silakan nikmati PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 53 Tahun 2010 dan juknisnya Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Perka ini terdiri dari 214 halaman lho, cukup buat kenyang membacanya), Manajemen Kepegawaian Negara

Pin It