TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP TAHUN AKADEMIK 2018/2019
- Mahasiswa dinyatakan sah dan diperkenan mengikuti ujian akhir semester apabila:
- Kehadiran mengikuti kuliah minimal 75 persen
- Terdaftar dalam mata kuliah yang diujikan;
- Membawa kartu ujian yang sah sebagai bukti diri;
- Tidak sedang dikenakan sanksi akademik;
- Memenuhi semua persyaratan untuk menempuh ujian yang berlaku;
- Telah hadir, dan memasuki ruangan 15 menit sebelum ujian dimulai;
- Memakai baju putih dan rok/celana barbahan dasar hitam, bagi pria tidak dibenarkan berambut panjang, dan wanita tidak dibenarkan berpakaian yang ketat.
- Selama ujian berlangsung peserta diwajibkan:
- Memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Mematuhi semua petunjuk teknis tentang penyelenggaraan ujian yang diberikan pengawas ujian;
- Meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat duduk atau ruangan ujian;
- Menyerahkan lembaran jawaban ujian kepada pengawas yang bertugas sebelum meninggalkan ruangan ujian.
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak dibenarkan:
- Berprilaku yang mengganggu tata tertib penyelenggaraan ujian;
- Berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan sesama peserta ujian maupun dengan orang lain di luar ruangan;
- Berkerjasama, berusaha untuk bekerjasama, atau mendukung kerjasama dengan peserta ujian lain dalam menyelesaikan ujian;
- Menyalin atau berusaha menyalin jawaban peserta lain, atau memberi kesempatan kepada peserta lain untuk menyalin jawaban ujiannya;
- Menggunakan catatan, buku, dan/atau sumber informasi lainya selama ujian berlangsung.
- Hasil Ujian yan dibuat oleh seseorang yang bukan peserta ujian yang sah, dinyatakan tidak berlaku.
- Mahasiswa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Penegakan Norma Akademik dan Kemahasiswaan UNAND.
- Pengecualian terhadap ketentuan selama ujian berlangsung hanya dapat diberikan oleh dosen yang bertanggung jawab.
- Mahasiswa berhalangan untuk mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipercaya dapat diberikan ujian susulan, ujian susulan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
Demikian agar dipatuhi oleh semua peserta ujian dan menjadi pegangan oleh pengawas ujian.