Syarat Peserta Ujian dan Ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi SKM
Syarat Peserta:
- Peserta ujian tercatat sebagai alumni (SKM) atau mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan minimal 110 SKS dibuktikan dengan transkrip/KHS;
- Peserta ujian termasuk mahasiswa PT Kesmas yang terdaftar di forlap.dikti.go.id;
- Institusi PT Kesmas asal peserta ujian telah terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
- Peserta ujian bersedia memenuhi dan mematuhi syarat/ ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Nasional selaku Panitia Pelaksana Uji Kompetensi.
Ketentuan umum pendaftaran dan pelaksanaan ujian:
- Pendaftaran peserta ujian dimulai tanggal 10 Januari 2017 – 10 Februari 2017.
- Proses pendaftaran peserta ujian dilakukan secara online melalui ukskmi.com atau www.ukskmi.org
- Calon peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) secara online semua dokumen yang diminta (ijazah/kartu hasil studi/transkrip nilai, forlap.dikti.go.id dan pas foto 4×6) sesuai petunjuk pendaftaran.
- Setelah institusi melakukan verifikasi peserta, maka peserta akan mendapatkan nomor virtualaccount untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran uji kompetensi melalui ATM atau Teller 16 Januari – 17 Februari 2017.
- Biaya pendaftaran peserta ujian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Proses verifikasi terhadap data peserta dilakukan secara online dengan cara mengecek kesesuaian dan kelengkapan berkas peserta yang telah diisi dan diupload Komite Nasional akan memberikan Username dan Password kepada institusi.
- Institusi PT Kesmas dapat mengajukan sebagai Tempat Uji Kompetensi jika peserta yang mendaftar di institusi tersebut minimal 150 orang dan memiliki fasilitas ruang yang memadai sesuai persyaratan (lampiran-3).
- Komite nasional akan melakukan verifikasi akhir kelengkapan berkas calon peserta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta hasilnya akan diumumkan pada tanggal 27 Februari 2017 secara online melalui website ukskmi.org atau www.ukskmi.com
- Peserta yang lolos verifikasi dapat mencetak kartu secara online pada tanggal 1 – 8 Maret 2017.
- Peserta yang lolos verifikasi harus mengikuti pembekalan teknis (briefing) tentang pelaksanaan ujian (bersama penanggung jawab tempat ujian dan pengawas lokal) pada tanggal 10 Maret 2017 di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Ujian akan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2017, mulai pukul 08.00 WIB/09.00 WITA/10.00 WIT dengan menggunakan metode Paper Based Test (PBT)
- Hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 27 Maret 2017 secara online melalui website
- Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikat kompetensi sebagai: Ahli Kesehatan Masyarakat Level 6 KKNI.
- Sekretariat Komite Nasional UKSKMI: Gedung G-401, FKM UI, Depok 16424, email: pendaftaran. ukskmi@gmail.com, website: www.ukskmi.org atau www.ukskmi.com