Beredarnya informasi bahwa perkuliahan tatap muka di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas akan diberlakukan hanya pada Angkatan 2019 pada pertengahan semester ganjil Tahun 2020/2021 ternyata benar adanya. Informasi yang tersebar mengatakan bahwa alasan pemilihan angkatan 2019 (bukan angkatan 2020 seperti yang tercantum dalam Peraturan Rektor Unand No 18 Tahun 2021) dikarenakan telah mengenal lingkungan kampus. Wakil Dekan I FKM Unand, Ibu Ade Suzana Eka Putri S.K.M., M.Comm.Health.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa hal ini merupakan suatu kekeliruan.

“Alasan diberlakukannya kuliah tatap muka (hybrid) yaitu kompetensi peminatan pada angkatan 2019 (semester 5) lebih banyak membutuhkan praktikum dengan peralatan laboratorium yang lengkap,” katanya dalam Mata Kesma, Minggu (07/11/2021).

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh mahasiswa peminatan Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, didapatkan hasil bahwa mahasiswa, dosen pengampu mata kuliah, dan orang tua tidak bersedia dengan diadakannya perkuliahan tatap muka karena ditakutkan kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 masih akan terjadi. Oleh karena itu, pihak kampus memutuskan untuk memberlakukan kuliah hybrid bagi mahasiswa FKM, yang mana setiap mata kuliah teori akan tetap dilakukan secara daring dan program studi yang membutuhkan penyelenggaraan kegiatan tatap muka seperti praktikum ke laboratorium dan kerja lapangan akan tetap dilakukan secara tatap muka dengan ketentuan kapasitas ruangan sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat juga telah mempersiapkan saran dan prasarana seperti tempat cuci tangan di setiap ruang kelas, laboratorium lengkap, penyediaan ruang belajar bagi mahasiswa yang ingin melakukan kuliah tatap muka dengan persetujuan dosen pengampu dan mahasiswa, serta alih fungsi asrama Unand menjadi ruang isolasi bagi mahasiswa yang terpapar Covid-19.

Kepala Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ibu Dr. dr. Dien Gusta Anggraini Nursal, M.KM., menyampaikan ada beberapa poin penting lainnya yang menghambat angkatan 2020 dan 2021 tidak melakukan kuliah tatap muka terbatas, di antaranya adalah masih banyak mahasiswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Diikuti juga dengan surat persetujuan orang tua yang belum mendapat izin untuk melakukan kuliah tatap muka.

“Mudah-mudahan menjelang awal semester genap 2022 kendala ini sudah tertanggulangi dan pandemi sudah semakin melandai. Dengan demikian, kita akan persiapkan perkuliahan luring untuk semua angkatan dengan tetap harus melampirkan persetujuan dari satgas Covid-19, persetujuan dosen dan mahasiswa, persetujuan dari orang tua, serta sertifikat vaksin bagi mahasiswa dan dosen yang mengajar dengan tetap menerapkan prokes 3M,” tutup  Ibu Ade Suzana ketika ditanya terkait harapan ke depannya terkait perkuliahan hybrid.

 

Putriani Tambunan

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksara


Diberitahukan kepada mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas (Hybride Learning) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas akan dimulai secara bertahap. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas semester Ganjil 2021/2022 dilaksanakan setelah Ujian Tengah Semester adalah mata kuliah semester V.
Teknis pelaksanaan dan jadwal kuliah/ruang kuliah akan diinformasikan segera.
Untuk itu diharapkan Mahasiswa semester V untuk mempersiapkan diri dan melengkapi syarat – syarat sebagai berikut padi link form berikut :

Form Syarat PTM

 


Diberitahukan kepada mahasiwa FKM Unand berikut terlampir jadawal UTS Semester Ganjil 2021 / 2022

 

JADWAL UTS SEMESTER GANJIL 2021


EDUKASI DAUR ULANG SAMPAH ORGANIK MELALUI METODE COMPOSTING DAN ECO-ENZYME SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KELURAHAN PASAR AMBACANG KOTA PADANG

 

Sampah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup, menimbulkan dampak negatif, menurunkan higienitas dan kualitas lingkungan. Pengelolaan sampah di Indonesia masih merupakan permasalahan yang belum dapat ditangani dengan baik. Kegiatan pengurangan sampah baik di masyarakat sebagai penghasil sampah maupun di tingkat kawasan masih sekitar 5 % sehingga sampah tersebut dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sementara lahan TPA sudah semakin terbatas. Berdasarkan data yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa sampah yang ada di TPA sekitar 60 % nya adalah sampah organik, yaitu sampah yang dihasilkan dari dapur seperti sisa makanan, sisa sayuran dan buah-buahan. Tahun 2019 jumlah penduduk Kota Padang mencapai 950.871 jiwa, dengan timbulan sampah sebesar 624,24 ton/ hari. Sampah organik di TPA jika tidak diolah dengan metode yang tepat dapat menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan pencemaran lingkungan, memberi riisko terjadinya ledakan TPA, pembusukan sampah organik juga menghasilkan gas metana. Paradigma lama pengelolaan sampah yaitu “Kumpul-Angkut-Buang” ke TPA yang bertumpu pada pendekatan penanganan akhir harus ditinggalkan. Masyarakat harus segera beralih ke paradigma baru yaitu memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan edukasi mengenai daur ulang sampah organik sebagai bentuk pengendalian pencemaran lingkungan. Daur ulang sampah yang dapat dilakukan seperti daur ulang sampah menjadi kompos, dan menjadi eco-enzyme. Pembuatan eco-enzym hanya membutuhkan air, gula sebagai sumber karbon, dan sampah organic sayur dan buah. Sedangkan pembuatan kompos dapat memanfaatkan sampah-sampah organik dan tanah. Pengomposan dan eco-enzym dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah rumah tangga terutama sampah organic yang komposisinya masih tinggi.

Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas mengadakan kegiatan pengabdian dengan tema “Edukasi Daur Ulang Sampah Organik melalui Metode Composting dan Eco-enzyme sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Pasar Ambacang pada hari Sabtu, 4 September 2021, yang diketuai oleh Novia Wirna Putri, SKM, MPH sekaligus pemateri dalam kegiatan tersebut dengan anggota tim Septia Pristi Rahmah SKM, MKM, Valda Yasmina Putri, dan Syafa Indah Tafsia. Peserta kegiatan ini adalah masyarakat yang bertempat tinggal di Kelurahan Pasar Ambacang berjumlah 15 orang. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lurah Pasar Ambacang, dan beberapa perwakilan Ketua RW dan RT. Pada kegiatan ini peserta mendapatkan materi dan praktek pembuatan kompos dan eco-enzyme sebagai bentuk pengelolaan sampah organik rumah tangga. Materi yang disampaikan yaitu bahaya sampah organik. apa itu kompos dan eco-enzyme? bagaimana cara mengolahnya? Apa saja manfaatnya. Terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti ini yang mana waktu banyak di habiskan hanya dirumah sehingga waktu luang ini dapat dimanfaatkan dengan dapat mengolah sampah rumah tangga menjadi hal yang bermanfaat. Peserta pelatihan diberikan buku saku dan leaflet mengenai kompos dan eco-enzyme kemudian diberikan kesempatan melakukan kegiatan praktik mengolah sampah. Masyarakat juga diberikan komposter (alat pembuat kompos) dan wadah eco-enzyme agar kegiatan ini tetap berkelanjutan sampai kompos dan eco-enzyme dapat digunakan yaitu sekitar 1 bulan untuk kompos dan 3 bulan untuk eco-enzyme. Harapannnya dari kegiatan ini masyarakat dapat memanfaatkan hasil daur ulang sampah baik untuk dijual atau sebagai pupuk untuk tanaman dan kebun yang tentunya pupuk organik lebih ramah lingkungan dibandingkan pupuk kimia. Selain itu, hasil daur ulang dapat menghemat pengeluaran masyarakat dalam membeli pupuk untuk tanaman dan perkebunan.

Jadi Eco enzyme ini adalah hasil dari fermentasi limbah dapur seperti sayur, buah, gula merah, gula tebu dan air. Untuk warnanya sendiri menghasilkan warna coklat gelap dan mempunyai aroma fermentasi asam manis yang sangat kuat. Hasil dari fermentasi ini dapat menjadi multiguna, dapat digunakan dalam rumah tangga, pertanian, dan juga peternakan. Dalam rumah tangga biasanya menjadi pembersih rumah dan dalam pertanian bisa sebagai pupuk alami dan pestisida yang cukup efektif. Eco enzyme sangat membantu siklus alam dan juga memudahkan pertumbuhan tanaman, mengobati tanah dan membersihkan air yang tercemar. Selain itu juga bisa menjadi pembersih rumah tangga seperti shampoo dan pencuci piring.

Kompos adalah sisa-sisa bahan organik yang telah mengalami pelapukan, bentuknya berubah (menjadi seperti tanah), tidak berbau, dan mengandung unsur yang dibutuhkan tanaman. Kompos juga merupakan salah satu jenis pupuk organik yang berasal dari penguraian/dekomposisi bahan organik yg dilakukan oleh mikro-organisme aktif (bakteri/jamur/mikroba). Salah satu bahan yang sangat potensial untuk diolah menjadi kompos adalah sampah organik rumah tangga. Pengolahan sampah rumah tangga menjadi kompos memiliki manfaat ganda, yaitu mengatasi masalah sampah rumah tangga, sekaligus mendapatkan pupuk organik yang sangat bermutu.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan peserta sangat antusias dalam bertanya dan mempraktekkan pembuatan kompos dan eco-enzyme. Hasil praktek yang sudah dibuat dibawa pulang, dan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan.

Tim Pengabmas FKM Unand, 2021


FKM UNAND MELAKUKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BERTEMA BANK SAMPAH MELALUI HIBAH PHP2D DI KEL. GUNUNG SARIK KOTA PADANG

Sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, tetapi bukan biologis dan umumnya bersifat padat. Sampah merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manuasia maupun proses-proses alam yang dipandang tidak mempunyai nilai ekonomi.

“Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru yaitu menganggap sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk, dan bahan baku industri” kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat (Pengabmas) Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand, Septia

Pristi Rahmah.

Ia melanjutkan, Pemilahan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan mengumpulkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos sedangkan sampah anaorganik akan dipisahkan dan di daur ulang.

Sampah yang sudah dipilah dapat ditukarkan ke Bank Sampah terdekat.  Layaknya perbankan, tetapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung (menyerahkan sampah) disebut nasabah dan memiliki buku tabungan. Sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai  sejumlah uang, kemudian akan dijual dipabrik yang sudah bekerja sama dengan pemilahan sampah. Sementara sampah  plastik kemasan didaur ulang menjadi barang – barang kerajinan seperti tas, vas bunga dan kerajinan lainnya. ujar Septia Pristi Rahmah.

Septia Pristi Rahmah melanjutkan, untuk meningkatkan pengetahuan dan merubah paradigma mengenai sampah di masyarakat maka diperlukan sosialisasi Pemilahan Sampah dan Limbah Rumah Tangga, Tim Pengabmas FKM Unand bersama dengan Tim PHP2D FKM Unand , telah mengedukasi warga di Kelurahan Gunung Sarik, Kota Padang pada Sabtu, 11 September 2021. Kegitan ini dihadiri oleh Lurah Gunung Sarik Padang (Bapak Zahardi, S.Sos) dan Bapak Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (Bapak Elfauzi). Peserta terdiri dari warga setempat, Ketua RT dan RW serta Kader dan Ibu PKK. Setiap peserta mendapatkan buku saku pengolahan sampah yang disusun oleh Tim pengabdian agar pesan yang disampaikan dapat diingat kembali dan sekaligus pedoman dalam pemilihan sampah rumah tangga. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Pengabdian masyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi Unand dalam mengembangkan kemampuan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini mampu peningkatan pengetahuan pengolahan sampah rumah tangga, merubah perilaku perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, dari mengabaikan sampah, menjadi kesadaran dalam memilah dan memanfaatkan sampah sehingga bisa meningkatkan daya guna dari sampah.

 

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas ini terdiri dari

Septia Pristi Rahmah, Novia Wirna Putri, Fitriyani, Sucy Ramadany dan Mentari Nur Atika dan tim PHP2D FKM Unand


Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Defriman Djafri, S.KM., M.KM., Ph.D  meresmikan berdirinya Komisi Etik Penelitian (KEP) FKM UNAND dan sekaligus membuka acara Launching dan sosialisasi website KEP FKM yang dilakukan secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 251 orang peserta yang terdiri dari tim KEP, Tenaga kependidikan, Dosen dan mahasiswa/i FKM Unand. Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pemanfaatan website dan syarat serta alur pengajuan uji etik (ethical clearance) di KEP FKM UNAND. Di samping itu, sosialisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dosen maupun mahasiswa tentang etik penelitian. Pada acara launching dan sosialisasi website KEP FKM ini mengundang narasumber Prof. Dr.dr. Eryati Darwin, PA (K) dari Fakultas Kedokteran Unand dengan materi pentingnya etik penelitian.

KEP FKM UNAND dibentuk sejalan dengan peningkatan jumlah riset di FKM, baik riset mandiri maupun kolaborasi dengan institusi dalam dan luar negeri. KEP FKM UNAND diketuai oleh Dra Sri Siswati, Apt, SH, M.Kes. Semua anggota tim KEP FKM Unand sudah memiliki sertifikat pelatihan etik dasar dan lanjut pada pelatihan yang dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dr Triono Soendoro, M.Sc., M.Phil, Ph.D (Ketua KEPPIN).

Komisi Etik penelitian ini berperan penting dalam menjaga mutu penelitian. Peran tersebut tidak hanya untuk melindungi hak-hak subjek penelitian, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban peneliti tetap terjaga.


Di umumkan kepada Mahaiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (Program Studi IKM dan Program Studi Gizi) Angkatan 2018 Universitas Andalas terkait penerimaan Mahasiswa baru program jalur cepat Sarjana – Magister, maka dengan ini bagi Mahasiswa yang akan mendaftar agar dapat mempedomani ketentuan berikut :

1 3 4 5 6 7 77