Pada hari Minggu, 7 November 2021 telah dilaksanakan dua kegiatan yang diadakan secara bersamaan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Kegiatan tersebut yaitu Mata Kesma II serta Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama dengan narasumber terpercaya yaitu para pimpinan fakultas. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan bahasan seputar keresahan dari Mahasiswa FKM Unand. Permasalahan tersebut kemudian dikerucutkan menjadi lima judul besar yang salah satunya ialah pembahasan terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi pembelajaran tatap muka terbatas.
Berdasarkan jalannya kegiatan, moderator memberikan kesempatan kepada Wakil Dekan II FKM Unand yaitu Bapak Dr. Aria Gusti, S.K.M., M.Kes., untuk menjelaskan perihal kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi PTM terbatas ini. Sebelumnya, hal ini juga sempat disinggung oleh Ibu Ade Suzana Eka Putri S.K.M., M.Comm.Health.Sc., Ph.D., sebagai Wakil Dekan I FKM ketika memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan PTM terbatas yang dilaksanakan di Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Ibu Ade Suzana menyebutkan bahwa berhubungan sarana dan prasarana telah dibuka sesi diskusi bersama dengan bidang I dan bagian umum. Universitas Andalas mendefinisikan sistem perkuliahan pada saat ini dengan membagi dua. Jika dilaksanakan PTM terbatas, pihak fakultas telah menyediakan kelas yang mana sistemnya nanti akan dibagi dua berdasarkan dengan kapasitas ruangan. Ruangan atau kelas ini dibagi dengan menggunakan sistem secara otomatis untuk menentukan jumlah kuota yang hanya dapat dipenuhi dalam satu kelas. Jika siswa dalam satu kelas seharusnya berjumlah 60, tapi mendapatkan ruangan hanya dengan kapasitas 40 orang maka mahasiswa lainnya akan melaksanakan perkuliahan secara daring menggunakan Zoom yang dioperasikan ketika pembelajaran berlangsung. Sistem ini disebut dengan hybrid.
Kendala dari sistem ini yaitu kecepatan jaringan atau kapasitas internet yang lambat di lingkungan kampus. Untuk itu, universitas memiliki tugas untuk meng-upgrade kapasitas internet sehingga keberlangsungan PTM terbatas dapat berjalan dengan baik. Namun, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Wakil Rektor I Unand untuk peningkatan kapasitas internet di Unand sendiri belum dapat direalisasikan pada tahun ini dikarenakan membutuhkan dana yang sangat besar dan pengerjaannya sendiri tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Selanjutnya, Ibu Ade Suzana juga membahas perihal fasilitas cuci tangan yang harus disediakan di masing-masing kelas. Namun, hal ini masih dalam tahap pemastian apakah semua lokasi telah tersedia atau belum. Kemudian, berdasarkan rapat terakhir bersama dengan seluruh dosen didapatkan keputusan bahwasanya untuk PTM terbatas hanya dilakukan untuk mata kuliah yang menggunakan laboratorium dan kuliah lapangan saja, untuk mata kuliah teori akan tetap dilaksanakan secara daring. Saat ini, target pelaksanaan PTM terbatas adalah angkatan 2019 dikarenakan kebutuhan praktikum dan peminatan.
Fakultas telah memiliki laboratorium yang dapat digunakan oleh peminatan yang membutuhkan, tapi hanya diperbolehkan untuk mengisi sebagian dari kapasistas laboratorium tersebut. Untuk penggunaan laboratorium, akan diberikan SOP atau protokol perkuliahan yang akan menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 bentukan oleh fakultas sendiri.
Selanjutnya, Bapak Dr. Aria Gusti, S.K.M., M.Kes. menambahkan terkait dengan FKM yang menggunakan dua kampus, yaitu di daerah Jati dan Limau Manis. Gedung di Limau Manis merupakan hibah bekas dari Fakultas Farmasi dari Rektorat Universitas Andalas sejak tahun 2019. Bapak Aria Gusti juga bercerita tentang awal mula berdirinya FKM pada tahun 2012 yang terbilang nekat karena tidak memiliki gedung sendiri. Hingga saat ini pun, FKM masih belum memiliki gedung milik sendiri secara representatif.
Jadi, dapat disimpulkan untuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk PTM terbatas jika membahas terkait ruang belajar, FKM masih menggunakan gedung bersama. Untuk itu pembelajaran teori tetap dilaksanakan secara daring. Namun, terkait dengan praktikum yang diadakan di laboratorium, FKM telah siap dan menyanggupi untuk pelaksanaan secara langsung karena laboratorium milik FKM yang ada di Limau Manis telah dibangun secara baik.
Anggun Dwi Syakirah
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksara
Beredarnya informasi bahwa perkuliahan tatap muka di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas akan diberlakukan hanya pada Angkatan 2019 pada pertengahan semester ganjil Tahun 2020/2021 ternyata benar adanya. Informasi yang tersebar mengatakan bahwa alasan pemilihan angkatan 2019 (bukan angkatan 2020 seperti yang tercantum dalam Peraturan Rektor Unand No 18 Tahun 2021) dikarenakan telah mengenal lingkungan kampus. Wakil Dekan I FKM Unand, Ibu Ade Suzana Eka Putri S.K.M., M.Comm.Health.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa hal ini merupakan suatu kekeliruan.
“Alasan diberlakukannya kuliah tatap muka (hybrid) yaitu kompetensi peminatan pada angkatan 2019 (semester 5) lebih banyak membutuhkan praktikum dengan peralatan laboratorium yang lengkap,” katanya dalam Mata Kesma, Minggu (07/11/2021).
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh mahasiswa peminatan Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, didapatkan hasil bahwa mahasiswa, dosen pengampu mata kuliah, dan orang tua tidak bersedia dengan diadakannya perkuliahan tatap muka karena ditakutkan kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 masih akan terjadi. Oleh karena itu, pihak kampus memutuskan untuk memberlakukan kuliah hybrid bagi mahasiswa FKM, yang mana setiap mata kuliah teori akan tetap dilakukan secara daring dan program studi yang membutuhkan penyelenggaraan kegiatan tatap muka seperti praktikum ke laboratorium dan kerja lapangan akan tetap dilakukan secara tatap muka dengan ketentuan kapasitas ruangan sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat juga telah mempersiapkan saran dan prasarana seperti tempat cuci tangan di setiap ruang kelas, laboratorium lengkap, penyediaan ruang belajar bagi mahasiswa yang ingin melakukan kuliah tatap muka dengan persetujuan dosen pengampu dan mahasiswa, serta alih fungsi asrama Unand menjadi ruang isolasi bagi mahasiswa yang terpapar Covid-19.
Kepala Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ibu Dr. dr. Dien Gusta Anggraini Nursal, M.KM., menyampaikan ada beberapa poin penting lainnya yang menghambat angkatan 2020 dan 2021 tidak melakukan kuliah tatap muka terbatas, di antaranya adalah masih banyak mahasiswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Diikuti juga dengan surat persetujuan orang tua yang belum mendapat izin untuk melakukan kuliah tatap muka.
“Mudah-mudahan menjelang awal semester genap 2022 kendala ini sudah tertanggulangi dan pandemi sudah semakin melandai. Dengan demikian, kita akan persiapkan perkuliahan luring untuk semua angkatan dengan tetap harus melampirkan persetujuan dari satgas Covid-19, persetujuan dosen dan mahasiswa, persetujuan dari orang tua, serta sertifikat vaksin bagi mahasiswa dan dosen yang mengajar dengan tetap menerapkan prokes 3M,” tutup Ibu Ade Suzana ketika ditanya terkait harapan ke depannya terkait perkuliahan hybrid.
Putriani Tambunan
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksara
FKM UNAND MELAKUKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BERTEMA BANK SAMPAH MELALUI HIBAH PHP2D DI KEL. GUNUNG SARIK KOTA PADANG
Sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, tetapi bukan biologis dan umumnya bersifat padat. Sampah merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manuasia maupun proses-proses alam yang dipandang tidak mempunyai nilai ekonomi.
“Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru yaitu menganggap sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk, dan bahan baku industri” kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat (Pengabmas) Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand, Septia
Pristi Rahmah.
Ia melanjutkan, Pemilahan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan mengumpulkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos sedangkan sampah anaorganik akan dipisahkan dan di daur ulang.
Sampah yang sudah dipilah dapat ditukarkan ke Bank Sampah terdekat. Layaknya perbankan, tetapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung (menyerahkan sampah) disebut nasabah dan memiliki buku tabungan. Sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sejumlah uang, kemudian akan dijual dipabrik yang sudah bekerja sama dengan pemilahan sampah. Sementara sampah plastik kemasan didaur ulang menjadi barang – barang kerajinan seperti tas, vas bunga dan kerajinan lainnya. ujar Septia Pristi Rahmah.
Septia Pristi Rahmah melanjutkan, untuk meningkatkan pengetahuan dan merubah paradigma mengenai sampah di masyarakat maka diperlukan sosialisasi Pemilahan Sampah dan Limbah Rumah Tangga, Tim Pengabmas FKM Unand bersama dengan Tim PHP2D FKM Unand , telah mengedukasi warga di Kelurahan Gunung Sarik, Kota Padang pada Sabtu, 11 September 2021. Kegitan ini dihadiri oleh Lurah Gunung Sarik Padang (Bapak Zahardi, S.Sos) dan Bapak Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (Bapak Elfauzi). Peserta terdiri dari warga setempat, Ketua RT dan RW serta Kader dan Ibu PKK. Setiap peserta mendapatkan buku saku pengolahan sampah yang disusun oleh Tim pengabdian agar pesan yang disampaikan dapat diingat kembali dan sekaligus pedoman dalam pemilihan sampah rumah tangga. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Pengabdian masyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi Unand dalam mengembangkan kemampuan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini mampu peningkatan pengetahuan pengolahan sampah rumah tangga, merubah perilaku perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, dari mengabaikan sampah, menjadi kesadaran dalam memilah dan memanfaatkan sampah sehingga bisa meningkatkan daya guna dari sampah.

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas ini terdiri dari
Septia Pristi Rahmah, Novia Wirna Putri, Fitriyani, Sucy Ramadany dan Mentari Nur Atika dan tim PHP2D FKM Unand

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Defriman Djafri, S.KM., M.KM., Ph.D meresmikan berdirinya Komisi Etik Penelitian (KEP) FKM UNAND dan sekaligus membuka acara Launching dan sosialisasi website KEP FKM yang dilakukan secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 251 orang peserta yang terdiri dari tim KEP, Tenaga kependidikan, Dosen dan mahasiswa/i FKM Unand. Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pemanfaatan website dan syarat serta alur pengajuan uji etik (ethical clearance) di KEP FKM UNAND. Di samping itu, sosialisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dosen maupun mahasiswa tentang etik penelitian. Pada acara launching dan sosialisasi website KEP FKM ini mengundang narasumber Prof. Dr.dr. Eryati Darwin, PA (K) dari Fakultas Kedokteran Unand dengan materi pentingnya etik penelitian.
KEP FKM UNAND dibentuk sejalan dengan peningkatan jumlah riset di FKM, baik riset mandiri maupun kolaborasi dengan institusi dalam dan luar negeri. KEP FKM UNAND diketuai oleh Dra Sri Siswati, Apt, SH, M.Kes. Semua anggota tim KEP FKM Unand sudah memiliki sertifikat pelatihan etik dasar dan lanjut pada pelatihan yang dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dr Triono Soendoro, M.Sc., M.Phil, Ph.D (Ketua KEPPIN).
Komisi Etik penelitian ini berperan penting dalam menjaga mutu penelitian. Peran tersebut tidak hanya untuk melindungi hak-hak subjek penelitian, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban peneliti tetap terjaga.

Komisi Etik Penelitian FKM Unand bekerjasama dengan KEPPIN (Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia) melaksanakan pelatihan secara Daring / Online mengenai ETIK DASAR DAN LANJUT (EDL). Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 April 2021 pada pukul 08.00 -16.00 WIB dengan Narasumber dari tim KEPPIN.
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia, Sambutan dari KEPPIN dibawakan oleh Ketua KEPPIN, yaitu dr. Triono Soendoro, M.Sc, M.Phil, Phd. Selanjutnya Sambutan Dekan FKM Unand, Defriman Djafri, S.KM., M.KM., Ph.D sekaligus membuka kegiatan Pelatihan.
Pelatihan EDL tersebut diikuti total 28 orang peserta, 20 orang dari FKM Unand dan 4 orang dari Universitas Kusuma Husada Surakarta, 2 Orang dari RSPAL dr. Ramelan, 1 Orang dari Stikes Widyagama Husada Malang dan 1 orang dari Fakultas Kedokteran universitas airlangga.

Pelatihan EDL ini diawali dengan pre test, kemudian pemaparan materi dan studi kasus dan diakhir sesi ditutup dengan post tes. Tujuan dari penyelenggaran pelatihan ini adalah untuk memenuhi standar mutu pelayanan penelitian, dimana sertifikat EDL (Etik Dasar Lanjut) adalah sesuatu yang WAJIB dimiliki oleh para Penelaah Protokol Penelitian dalam Komite Etik Penelitian (KEP).
Dekan FKM Unand, Defriman Djafri, S.KM., M.KM., Ph.D menyampaikan dalam penutupan kegiatan “ucapan terimakasih kepada KEPPIN, ilmu yang diberikan oleh narasumber sangat bermanfaat, terutama etika dalam melibatkan manusia sebagai subyek penelitian, dan memegang teguh 3 prinsip Etik dalam melaksanakan penelitian.
Dra. Sri Siswat, APT, SH, M.Kes, ketua Komite Etik Penelitian FKM Unand juga menyampaikan “dengan terlaksananya pelatihan ini, semoga komite etik yang terbentuk bisa berjalan sesuai dengan standard dan profesional, dan mudah-mudahan tim Komite Etik Penelitian FKM Unand bisa bekerja secara maksimal.


Diberitahukan kepada mahasiswa FKM yang akan mengikuti perkuliahan disemester ganjil,Pengisian KRS sampai tanggal 14 Agustus 2020 dengan syaratan :
- Mengirimkan bukti KRS yang telah disetujui oleh desen PA
- Mengirimkan bukti pembayaran UKT/SPP
- Mengirimkan KHS yang sudah ditanda tangani orang tua
NB : File dikirimkan ke email ictfkmunand@gmail.com
- Lampiran Nama-nama Calon Mahasiswa Baru Program Intake D3 Klick disini
- Pembayaran SPP tanggal 3 – 7 Agustus 2020 dengan Persyaratan Sebagai berikut :
- Legalisir Ijazah 1 lembar
- Legalisir Transkip Nilai 1 Lembar
- Foto Copy + Asli Slip Pembayaran
- Pas Photo Warna 4×6 2 Lembar
- Bahan Bisa di Kirim Melalui Email Fakultas atau Pos
3. Untuk Pembayaran SPP/UKT Bisa Melalui Bank :
- Nagari
- Mandiri
- Mandiri Syariah
- Dengan memoerlihatkan kartu ujian atau melalui ATM dengan menyebutkan no ujian






